Selasa, 08 November 2011

Tugas Metode Riset Jurnal sendiri Bab 4 Hasil dan pembahasan

BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

Penilaian Kesehatan Bank

Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank dilakukan dengan menggunakan analisis CAMELS, yaitu sebagai berikut:

1. Capital (Permodalan)

Salah satu cara penilaian adalah dengan metode CAR (capital Adequacy Ratio), yaitu dengan cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Perhitungan CAR sesuai degan standar bank Indonesia adalah sebagai berikut:
CAR = JUMLAH MODAL/JUMLAH ATMR X 1OO%
ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) merupakan penjumlahan aktiva neraca dan aktiva administrasi. ATMR aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal aktiva yang bersangkutan dengan bobot resikonya. Sedangkan ATMR aktiva administrasi diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal aktiva rekening admininstrasi yang brsangkutan dengan bobot resikonya.
        Kemudian dihitung angka kredit dengan cara sebagai berikut :
1. CAR = 0 atau negative, angka kredit = 0
2. Setiap kenaikan 0,1% angka kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

2. Asset (Kualitas Aset)

Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang dimiliki bank. Rasio yang diukur ada dua macam, yaitu:

1. Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif.
2. Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Adapun metode penilaiannya dapat dilakukan dengan cara :
RORA = EARNING BEFORE TAX/TOTAL LOANS+SECURITIES



3. Management (Manajemen)

Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman karyawannyadalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini, yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian kesehatan di bidang manajemen sekarang hanya didasarkan pada 100 aspek saja.
Untuk menilai kesehatan bank dalam aspek manajemen ini, biasanya dilakukan mealui kruesioner yang ditujukan bagi pihak manajemen bank.

1. Earning (Rentabilitas)

Penilaian didasarkan pada rentabilitas suatu bank yang dilihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan kepada dua macam, yaitu:

1. Rasio laba terdapat total asset (Return On Assets)
Dapat di hitung dengan rumus :
ROA = LABA SEBELUM PAJAK/TOTAL AKTIVA X 100%

Perhitungan angka kredit dapat dilakukan sebagai berikut :
1. ROA sebesar 10% atau lebih, nilai kredit = 0
2. Setiap kenaikan 0,015% angka kredit ditambah 1 dengan maksimum 100

2. Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
Dapat dihitung dengan rumus :
1. Rasio sebesar 100% atau lebih, nilai kredit = 0
2. Setiap penurunan 0,08% angka kredit ditambah 1 dengan maksimum 100

3. Liquidity
Pada aspek likuiditas ini penilaian didasarkan atas kemampuan bank dalam membayar semua hutang-hutangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak untuk disetujui.
Untuk menjamin likuiditas dihitung loan to deposit ratio (LDR), yang besarnya dapat dihitung dengan rumus :
LDR = JUMLAH KREDIT YANG DIBERIKAN/DANA MASYARAKAT+MODAL X 100%

Angka kredit LDR dapat dihitung sebagai berikut :
1. Rasio LDR sebesar 110% atau lebih, nilai kredit = 0
1. Rasio LDR di bawah 110%  nilai kredit = 100

        Menurut ketentuan SK DIR BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 april 1997, jika digunakan kelima faktor CAMEL dalam penilaian kesehatan bank maka prosentase setiap faktor CAMEL tersebut adalah sebagai berikut :

FORMULA CAMEL
Faktor yang dinilai
Komponen
Bobot
Permodalan
Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR)
25%
Kualitas Aktuva Produktif
a. rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap jumlah aktiva produktif
b. Rasio cadangan penghapusan aktiva terhadap jumlah aktiva yang diklarifikasi
25%


5%
Manajemen
a. manajemen umum
b. manajemen resiko
10%
15%
Rentabilitas
a. rasio laba terhadap rata-rata volume
b. rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
5%

5%
Likuiditas
a. rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer
b. rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga
5%

5%

        Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Apabila pada saat pemeriksaan semua faktor di nilai baik atau positif maka akan mendapat Nilai Kredit Faktor Camel” maksimal sebesar 100, berarti tingkat kesehatan bank berada pada predikat “sehat”. Nilai kredit untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :

Nilai Kredit dan Predikat Tingkat Kesehatan Bank
Nilai kredit

81 - 100
Sehat
66 - <81
Cukup sehat
51 - <66
Kurang sehat
0 - <51
Tidak sehat


Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.30/2/UPPB tanggal 30 April 1997, beberapa pelaksanaan yang mempengaruhi Tingkat Kesehatan adalah:

1. Kredit Eksport (KE) dan Kredit Usaha Kecil (KUK)

Pelanggaran tidak dikaitkan dengan Tingkat Kesehatan.

1. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

* Bila tidak melanggar tidak ada Nilai Kredit (NK)
* Pelanggaran dikenakan pengurangan Nilai Kredit (NK) 5, ditambah
* Setiap pelanggaran 1% Nilai Kredit (NK) dikurangi lagi 0,05, maksimum 10 Nilai Kredit (NK).

1. Posisi Devisa Netto (PDN)

* Bila tidak melanggar tidak ada NK.
* Setiap pelanggaran 15 Nilai Kredit (NK) dikurangi 0,05, maksimum 5 Nilai Kredit (NK).

Selain ketentuan diatas, masih ada faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi Tingkat Kesehatan Bank, yaitu:


1. Perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan.
2. Campur tangan pihak-pihak diluar bank dalam kepengurusan (manajemen) bank, termasuk di dalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri.
3. “Window Dressing” dalam pembuktuan dan atau laporan bank yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank.
4. Praktek “bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank.
5. Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaan dalam kliring.
6. Praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank dan menurunkan kesehatan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar