ferdiansani irawan
2ea11
16209459
PERANAN ORGANISASI KOPERASI SERBA USAHA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA DI WILAYAH DESA PAMOGAN
Tidak bisa dipungkiri kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap koperasi cukup tinggi, karena koperasi mempunyai peran positif dan bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di daerahnya.
Atas prakarsa Kepala Desa, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat Desa Pemogan, telah sepakat untuk mendirikan sebuah Koperasi pada tanggal. 31 Maret 1990 ,yang diberi nama Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Desa Pemogan, untuk pertama kali mendapat pengesyahan Badan Hukum dari Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Bali tertanggal 28 Desember 1990 dengan Nomor : 1308/BH/VIII
Dengan adanya perubahan Undang Undang, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta berdasarkan kesepakatan anggota pada RAT tanggal 24 Februari 1996, maka anggaran dasar sepakat dirubah dan kemudian mendapat pengesyahan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil Propinsi Bali tanggal. 25 Maret 1996 dengan Nomor: 39/BH/PAD/KWK.22/III/1996.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Desa Pemogan dari awal berdirinya tahun 1990 s/d tahun 1994,sempat tidak aktif alias macet, setelah tahun 1995 dengan dilakukanya peremajaan Pengurus ternyata Koperasi yang dulunya macet bangkin kembali dan bahkan mampu mendapat Predikat sebagai Koperasi Berprestasi di Tingkat Nasional dua kali yakni Tahun 1999 dan Tahun 2007.
Kebangkitannya tersebut tentunya terletak pada kemampuan Pengurus dalam menggerakkan kegiatan kelembagaannya maupun mengerakkan Usahanya. Serta adanya partisipasi anggota yang tinggi karena percaya kepada pengurusnya untuk melakukan pengelolaan koperasinya. Jumlah anggota Koperasi Serba usaha (KSU) Desa pemogaan sampai saat ini 1.218 orang, (Laki-Laki= 755 Orang, Perempuan 463 Orang )dan dengan susunan Pengurus sbb:
Pengurus:
Ketua : I Dewa Bagus Putu Budha
Sekretaris : Ni Ketut Lita Karyati
Bendahara : AA. Made Subur
Disamping itu dilengkapi dengan 3 Orang Pengawas dan 3 Orang Penasehat dengan personilnya adalah sbb:
Pengawas :
Ketua : I Nyoman Subagia SE.
Anggota : I Ketut Dana
Anggota : Muhammad Musa
Penasehat :
Ketua : AA. Ketut Sujana
Anggota : Drs.I Nyoman Mariana
Anggota : I Nyoman Wena Atmadja SE.
Koperasi ini mempunyai tujuan Untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha ( SHU) ,sehingga kesejahteraan anggota cepat terwujud maka berdiri lah koperasi serba usaha.
Ada pun visi misi dari koperasi serba usaha ialah sebagai berikut:
Visi:
1. Menjadikan Koperasi serba Usaha ( KSU) Desa Pemogan yang Kokoh dan bermanfaat bagi kepentingan anggota,Calon anggota,serta Masyarakat Pada Umumnya dan mewujudkan kesejahteraan anggota
2. Menjadikan Usaha Simpan Pinjam sebagai usaha pokoknya KSU Desa Pemogan, serta mampu sebagai intermediasi dalam menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman.
Misi:
1. “Memberikan pelayanan yang frima kepada segenap anggota, calon anggota dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dalam upaya untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan dalam hal ini kepada anggota selaku pemilik Koperasi
2. Menjalankan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dengan efekti,efesien dan transparan.
3. Menjalankan kegiatan Simpan Pinjam sesuai dengan pedoman yang berlaku.
4. Mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggota yang memiliki usaha-usaha produktif.
5. Menjadikan Unit Usaha Simpan Pinjam sebagai Usaha Percontohan.
Sasaran Dan Tujuan
TUJUAN :
Untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha ( SHU) ,sehingga kesejahteraan anggota cepat terwujud.
SASARAN :
Pencapaian Profitabilitas 15% atau minimal sama dengan tahun lalu, serta pemberian manfaat nyata kepada para anggota.
STRATEGI :
Harga termurah , dengan memberikan manfaat lebih, melalui pemberian pelayanan yang bermanfaat bagi kepentingan anggota dan masyarakat Desa Pemogan..
Dalam melakukan usahanya koperasi serba usaha telah melakukan usaha-usaha seperti:
1. Usaha unit simpan pinjam
Produk simpanan terdiri dari:
- Tabungan khusus anggota
- Simpanan masa depan
- Simpanan suka rela berjangka
Produk pinkaman terdiri dari:
- Pinjaman konsumtif
- Pinjaman untuk usaha-usaha produktif
- Pinjaman untuk investasi,
2. usaha pertokoan (waserda/mini market)
- penyediaan 9 bahan pokok dan barang konsumptif lainnya
3. unit jasa-jasa lainnya
- usaha jasa pelayanan rekening listrik
- rekening telepon
- rekening pam
-fotocopy
Dengan berkomitmen berani menerima kegagalan dan menangggung resiko. Optimis, meniru orang-orang sukses dan belajar dari kesuksesannya, membangkitkan kepercayaan melalui kejujuran, mempunyai kemauan keras disamping memiliki kemampuan, cepat menangkap peluang dan cermat merumuskan, memiliki emosional untuk maju, segala rumusan dan perencanaan harus rasional, segala sesuatu dilakukan di awali dengan doa, bekerja dengan akal dan semangat kini koperasi tersebut telah berhasil meningkatkan volume usaha maupun hasil usaha sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun, serta telah mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya, yaitu berupa: ikut sebagai pemilik dan ikut sebagai pengguna jasa pelayanan yang telah tersedia di koperasinya, diprioritaskan dalam membutuhkan pelayanan, mendapatkan jasa bunga khusus dan harga termurah dengan usaha-usaha lainnya, setiap tahun berhak mendapatkan sisa hasil usaha, mendapatkan dana santunan bila terkena musibah dan kecelakaan, mendapatkan dana santunan duka bila ada anggota yang meninggal dunia. Tidak hanya bermanfaat bagi para anggotanya, koperasi serba usaha juga memberikan manfaat dengan aktif berkiprah dalam menunjang pembangunan yang ada di desa pemogan, yaitu dengan menyetor kepada kas desa dana pembangunan daerah kerja yang dialokasikan melalui perolehan sisa hasil usaha setiap tahun 50% dari pengalokasian dana pembangunan daerah kerja, guna menunjang pembangunan desa dan juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa secara umum dengan memberikan sumbangan bila ada kegiatan pembangunan balai banjar, kegiatan STT, olahraga dan bakti sosial.
Dalam pengembangan usahanya koperasi serba usaha juga melakukan kiat-kiat sehingga Koperasi Serba Usaha (KSU) Desa Pemogan yang dulunya bangkrut tahun 1990 s/d 1994, dan sekarang mulai tahun 1995 hingga saat ini telah bangkit kembali dan mampu meraih sebagai Koperasi berprestasi di Tingkat Nasional tahun 1999 dan Th.2007. dengan pertumbuhannya: Rata-rata 15% setiap tahun baik yang menyangkut; Keanggotaan, Modal Sendiri, Sisa Hasil Usaha maupun Asset. Pada tahun 1990 total asset Rp.400.000,-- dan pada saat ini tahun 2009 asset yang dimiliki sudah mencapai Rp. 27 Milyard lebih. Dengan jumlah angota pada saat ini 1218Orang, dengan motor penggeraknya selaku Pimpinan Manajemen adalah ;I Dewa Bagus Putu Budha
Perkembangan Modal sendiri:
U R A I A N TAHUN 2007 TAHUN 2008 TAHUN 2009
1.Simpanan Pokok 282.998.500,-- 289.702.000,-- 293.776.000,--
2.Simpanan Wajib 749.056.700,-- 883.999.000,-- 976.734.000,--
3.Dana Cadangan-Cadangan 798.695.733,01 969.823.429,68 1.152.532.150,81
4.Dana Donasi/Hibah 71.273.025,-- 71.273.025,-- 71.273.025,--
5.Sisa Hasil Usaha 430.214.541,50 514.315.404,56 781.764.173,28
TOTAL MODAL SENDIRI 2.332.238.499,51 2.729.112.859,24 3.276.079.313,09
Catatan :SHU Tahun 2009 yang diperoleh adalah SHU setelah dipotong pajak.
Perkembangan ASSET:
Uraian Tahun2007 Tahun 2008 Tahun 2009
Asset 17.243.964.278,53 23.209.022.876,09 27.372.800.786,37
Pertumbuhan
Namun demikian Koperasi berkembang dan maju, sangat ditentukan oleh Partisipasi para anggotanya. Anggota anggota berpartisipasi sangat ditentukan oleh peran dan kemampuan pengurus dalam melakukan pengelolaan koperasi, Pengurus akan memiliki kemampuan apabila siap mengisi kelemahannya melalui pendidikan dan pelatihan khususnya yang berkaitan dengan pelatihan manajemen perkoperasian. Mengelola Usaha Koperasi tidak boleh keluar dari koridor dan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya.
Jelas sudah koperasi serba usaha yang merintis usahanya dengan bersusah payah bahkan sempat mengalami bangkrut, kini tumbuh menjadi koperasi yang sangat bermanfaat bagi para anggotanya dan pada masyarakat karena telah memberikan banyak aspek positif untuk membantu bagi seseorang yang ingin memulai membuka suatu usaha, dengan semangat pantang menyerahnya kini mereka memperoleh keberhasilan.
Jumat, 26 November 2010
TUGAS SOFTSKIL EKONOMI KOPERASI MERANGKUM BAB 5-BAB 10
BAB 5
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU....
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
II. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
III. Istilah istilah informasi dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
IV. Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
V. Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
BAB6
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentangpemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baiksecara utilitarian maupun normatif
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasisebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan -alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
KOPERASI
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
- Efek-efek ekonomis koperasi
- Efek harga dan efek biaya
- Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
- Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporamn keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan aerus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU....
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
II. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
III. Istilah istilah informasi dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
IV. Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
V. Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
BAB6
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentangpemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baiksecara utilitarian maupun normatif
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasisebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan -alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
KOPERASI
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
- Efek-efek ekonomis koperasi
- Efek harga dan efek biaya
- Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
- Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporamn keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan aerus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Minggu, 07 November 2010
tugas softkil ekonomi koperasi artikel berjudul "banjir
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banjir adalah bencana alam yang terjadi secara alami maupun oleh ulah manusia. Sekarang ini banjir sering terjadi disebabkan ulah manusia yang mulai tidak menghiraukan keseimbangan alam, seperti menebang pohon secara besar-besaran, membuang sampah sembarangan, penggalian material pasir dan batu alam secara liar tidak terkendali.
Dengan minimnya kesadaran pada masing-masing individu terhadap pentingnya untuk menjaga lingkungan maka tak heran jika setiap musim penghujan tiba banyak daerah-daerah di Indonesia mengalami kebanjiran, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas masalah banjir ini dengan beberapa cara penanggulanannya atau cara mengatasinnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Penyebab Banjir
• Curah hujan dalam jangka waktu panjang.
• Erosi tanah menyisakan batuan, hingga tidak ada resapan air.
• Buruknya penanganan sampah, hingga sumber saluran-saluran air tersumbat.
• Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi
jalan / tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada.
• Bendungan dan saluran air rusak.
• Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
• Pembabatan hutan secara liar (Illegal logging).
• Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang, mengakibatkan banjir
kiriman atau banjir bandang.
2.2. Dampak dan Kerugian Akibat Banjir
Banjir merendam, menggenangi bahkan menenggelamkan ribuan rumah, tempat ibadah, gedung sekolah, pusat bisnis dan pemerintahan, pabrik dan pesawahan, serta jalan berikut alat-alat transportasi seperti mobil dan motor. Kerugian akibat banjir secara materil bisa mencapai puluhan milyar rupiah, belum termasuk kerugian akibat kehilangan produktivitas kerja dan usaha. Banjir melanda ratusan kawasan di Indonesia.
Dampak ekonomi banjir relatif sulit pemulihannya, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal serta usaha kecil dan menengah. Selain sebagian besar barang yang dimiliki hilang atau rusak, sebagian orang mengalami kehilangan sumber pendapatan. Pemulihan ekonomi terbentur pada modal dan jaringan usaha yang terputus ketika banjir. Sedangkan bagi masyarakat dengan pekerjaan tetap, baik di instansi pemerintah atau swasta, pemulihan ekonomi tidak terlampau sulit. Pada akhirnya, barang yang hilang atau rusak dapat dimiliki kembali dikemudian hari, apalagi jika rumah, kendaraan atau barang-barang berharga milik mereka diasuransikan.
Penanganan dampak ekonomi banjir, lebih luas lagi ialah dengan menghidupkan kembali berbagai sarana dan prasarana bisnis yang sempat terganggu, terutama sarana transportasi, perdagangan, perbankan, pertanian, industri, dan sebagainya.
Penanganan dampak kesehatan, terutama dengan mengantisipasi kemungkinan munculnya berbagai penyakit seperti demam berdarah, kulit, infeksi saluran pernafasan, diare, dan sebagainya. Baik posko kesehatan, klinik kesehatan dan rumah sakit perlu disiap-siagakan secara penuh.
Penanganan dampak lingkungan, mulai dari lingkungan RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota maupun yang terkait dengan daerah lain. Dalam hal ini Pemkot atau Pemkab perlu berkoordinasi dan duduk bersama dalam upaya mengatasi persoalan banjir. Pada dasarnya banjir terjadi karena curah hujan di atas normal, sehingga saluran penampung air terlampaui kapasitasnya, terjadilah luapan. Adanya banjir kiriman dari daerah aliraran sungai di bagian hulu, menyebabkan luapan itu semakin besar.
2.3. Mengatasi Banjir
Berikut beberapa cara untuk mengatasi masalah banjir yang mungkin biasa kita lakukan, yaitu dengan cara :
2.3.1. Menyediakan Sistem Perparitan.
Jadi parit-parit yang telah dangkal akibat bahan-bahan bekas sentiasa dibersihkan. Dengan ini air limpahan dan hujan dapat dialirkan dengan baik tanpa adanya hambatan dari sampah atau bahan – bahan bekas yang menggangu atau menghambat aliran sungai.
2.3.2. Proyek Pendalaman Sungai
Kejadian banjir terjadi karena kedangkalan sungai. Jika dulu sungai mampu mengalirkan sejumlah air yang banyak dengan mudah, kini pengaliran telah berkurangan. Ini disebabkan proses pemendapan dan pembuangan bahan-bahan buangan.
2.3.3 Memelihara Hutan
Memelihara hutann merupakan cara yang paling baik untuk mencegah banjir karena Hutan berfungsi sebagai bunga karang (sponge) dengan menyerap air hujan dan mengalir dengan perlahan-lahan ke anak-anak sungai. Hutan mampu menyerap
air hujan hingga 20%. Air hujan ini dilepaskan ke atmosfer melalui penguapan. Hanya dengan ini saja pengurangan air hujan dapat dilakukan.
2.3.4. Mencegah Terjadinya Illegal Logging
Beberapa tahun belakangan ini sangat marak terjadinya illegal logging di negara kita, khususnya di daerah yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas, seperti halnya Kalimantan, Papua dan Sumatra. Padahal hutan merupakan hal terpenting dalam pencegahan banjir, karena dapat menyerap air ketika terjadi hujan. Sehingga llegal logging akan berakibat fatal terhadap lingkungan sekitarnya, Dan bukan hanya akan menyebabkan banjir saja tetapi akan menyebabkan kerusakan habitat mahluk hidup yang ada di daerah tersebut.
Oleh karena itu peranan kesadaran manusia sangatlah diperlukan dalam hal menjaga kelestarian hutan. Salah satu hal yang perlu di perhatikan adalah adanya reboisasi secara berkala, agar hutan kita tetap lestari.
Disisi lain untuk mencegah terjadinya illegal logging , di perlukan sikap yang tegas dari pihak Pemerintah terhadap perusahaan- perusahaan yang melakukan pembalakan hutan.
2.3.5. Memperlebar dan Merehabilitasi Kali / Sungai
Dengan tujuan memperlebar jalan maka sering kali yang di jadikan korban adalah mengurangi luasnya sungai atau kali. Tanpa di sadari akan berakibat minimnya penampungan air sehingga air mudah meluap ke jalanan dan mengakibatkan banjir. Jadi sebaiknya kita bukan mempersempit sungai atau kali tetapi kita harus memperlebar dan merehabilitasi kali atau sungi, Karena dengan begitu sungai atau kali dapat menampung debit air yang cukup banyak.
2.3.6 Membuang Sampah pada Tempatnya
Sudah merupakan hal yang biasa bagi sebagian masyarakat untuk membuang sampah tidak lagi pada tempatnya. Hal ini tentu saja berakibat buruk bagi lingkungan. Banjir merupakan akibat dari banyaknya masyarakat membuang sampah tidak lagi pada tempatnya. maka dari itu agr tidak terjadi banjir mari kita bersama – sama untuk membuang sampah pada tempatnya. dimulai dari lingkungan sekitar, seperti lingkungan rumah, lingkungan sekolah dan tempat – tempat umum lainnya. Dengan begitu lingkungan akan terhindar dari sampah dan musibah banjir bias teratasi sedikit demi sedikit.
2.4 Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Banjir
Waspadalah sebelum banjir datang. Kita harus melakukan beberapa hal ketika banjir datang. Berikut beberapa hal yang harus kita lakukan ketika banjir datang :
1. Jangan panic terhadap kondisi yang sedang dialami dan berusaha berpikir tenang untuk menyelamatkan diri anda.
2. Utamakan keselamatan diri kita dan keluarga, terutama anak-anak yang masih kecil dan balita atau mintalah bantuan tim penyelamat jika anda tidak sanggup melakukannya sendirian.
3. Amankan surat-surat berharga dan file yang penting, seperti surat tanah, ijazah, kartu keluarga, dll.
4. Jangan lupa untuk mencabut dan memindahkan semua barang elektronik, kemudian turunkan sekring listrik agar tidak terjadi konsleting listrik dan kesetrum.
5. Kita bisa membuat tanggul penahan air sementara di depan pintu rumah kita dari semen untuk menghindari volume air yang banyak masuk kedalam rumah.
6. Kalau kita ada dijalan dan terhadang oleh banjir, lebih baik tidak memaksakan diri untuk menerobos jika dirasakan berbahaya. Motor atau mobil kita bisa terendam air. Jika dalam kondisi terdesak pilihlah rute jalan yang bebas banjir.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Daerah-daerah di Indonesia sering terjadi banjir karena pembangunan yang terlalu padat serta banyaknya kerusakan lingkungan dengan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan tidak adanya pohon-pohon yang dapat meresap air maka sering terjadi banjir.
- Kurangnya kesadaran dari masing-masing individu, masyarakat, pemerintah dan semua pihak dalam mengatasi masalah banjir ini.
- Dampak korban akibat banjir seperti korban jiwa, korban yang kehilangan harta benda, luka-luka, dsb dapat di minimalisir yaitu dengan meningkatkan managemen antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya banjir pada tahun-tahun mendatang harus lebih baik, sebagai contoh pemerintah harus mempersiapkan sarana evakuasi sedini mungkin seperti perahu karet berikut mesinnya, tenda, MCK darurat, sarana pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), bahan sandang, pangan dan obat-obatan.
- Progam-program penanggulangan banjir Menyediakan Sistem Perparitan, Proyek Pendalaman Sungai, Memelihara Hutan, Mencegah Terjadinya Illegal Logging, Memperlebar dan Merehabilitasi Kali / Sungai, Membuang Sampah pada Tempatnya
3.2 Saran
- Dalam Upaya mencegah ancaman banjir, warga masyarakat harus sudah mulai membuat sumur-sumur resapan, secara swadaya maupun dengan bantuan pemerintah.
- Pemerintah agar tidak berhenti memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menebang hutan secara liar serta terus aktif melakukan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi banjir contoh kecilnya pemerataan bangunan terhadap daerah-daerah resapan air, sosialisasi yang lebih intensif terhadap dampak dan pencegahan banjir pada masyarat sekitar, memberikan sangsi atau hukuman bagi pelanggar, menyiapkan sejumlah anggaran untuk pembangunan-pembangunan daerah peresapan air
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banjir adalah bencana alam yang terjadi secara alami maupun oleh ulah manusia. Sekarang ini banjir sering terjadi disebabkan ulah manusia yang mulai tidak menghiraukan keseimbangan alam, seperti menebang pohon secara besar-besaran, membuang sampah sembarangan, penggalian material pasir dan batu alam secara liar tidak terkendali.
Dengan minimnya kesadaran pada masing-masing individu terhadap pentingnya untuk menjaga lingkungan maka tak heran jika setiap musim penghujan tiba banyak daerah-daerah di Indonesia mengalami kebanjiran, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas masalah banjir ini dengan beberapa cara penanggulanannya atau cara mengatasinnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Penyebab Banjir
• Curah hujan dalam jangka waktu panjang.
• Erosi tanah menyisakan batuan, hingga tidak ada resapan air.
• Buruknya penanganan sampah, hingga sumber saluran-saluran air tersumbat.
• Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi
jalan / tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada.
• Bendungan dan saluran air rusak.
• Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
• Pembabatan hutan secara liar (Illegal logging).
• Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang, mengakibatkan banjir
kiriman atau banjir bandang.
2.2. Dampak dan Kerugian Akibat Banjir
Banjir merendam, menggenangi bahkan menenggelamkan ribuan rumah, tempat ibadah, gedung sekolah, pusat bisnis dan pemerintahan, pabrik dan pesawahan, serta jalan berikut alat-alat transportasi seperti mobil dan motor. Kerugian akibat banjir secara materil bisa mencapai puluhan milyar rupiah, belum termasuk kerugian akibat kehilangan produktivitas kerja dan usaha. Banjir melanda ratusan kawasan di Indonesia.
Dampak ekonomi banjir relatif sulit pemulihannya, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal serta usaha kecil dan menengah. Selain sebagian besar barang yang dimiliki hilang atau rusak, sebagian orang mengalami kehilangan sumber pendapatan. Pemulihan ekonomi terbentur pada modal dan jaringan usaha yang terputus ketika banjir. Sedangkan bagi masyarakat dengan pekerjaan tetap, baik di instansi pemerintah atau swasta, pemulihan ekonomi tidak terlampau sulit. Pada akhirnya, barang yang hilang atau rusak dapat dimiliki kembali dikemudian hari, apalagi jika rumah, kendaraan atau barang-barang berharga milik mereka diasuransikan.
Penanganan dampak ekonomi banjir, lebih luas lagi ialah dengan menghidupkan kembali berbagai sarana dan prasarana bisnis yang sempat terganggu, terutama sarana transportasi, perdagangan, perbankan, pertanian, industri, dan sebagainya.
Penanganan dampak kesehatan, terutama dengan mengantisipasi kemungkinan munculnya berbagai penyakit seperti demam berdarah, kulit, infeksi saluran pernafasan, diare, dan sebagainya. Baik posko kesehatan, klinik kesehatan dan rumah sakit perlu disiap-siagakan secara penuh.
Penanganan dampak lingkungan, mulai dari lingkungan RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota maupun yang terkait dengan daerah lain. Dalam hal ini Pemkot atau Pemkab perlu berkoordinasi dan duduk bersama dalam upaya mengatasi persoalan banjir. Pada dasarnya banjir terjadi karena curah hujan di atas normal, sehingga saluran penampung air terlampaui kapasitasnya, terjadilah luapan. Adanya banjir kiriman dari daerah aliraran sungai di bagian hulu, menyebabkan luapan itu semakin besar.
2.3. Mengatasi Banjir
Berikut beberapa cara untuk mengatasi masalah banjir yang mungkin biasa kita lakukan, yaitu dengan cara :
2.3.1. Menyediakan Sistem Perparitan.
Jadi parit-parit yang telah dangkal akibat bahan-bahan bekas sentiasa dibersihkan. Dengan ini air limpahan dan hujan dapat dialirkan dengan baik tanpa adanya hambatan dari sampah atau bahan – bahan bekas yang menggangu atau menghambat aliran sungai.
2.3.2. Proyek Pendalaman Sungai
Kejadian banjir terjadi karena kedangkalan sungai. Jika dulu sungai mampu mengalirkan sejumlah air yang banyak dengan mudah, kini pengaliran telah berkurangan. Ini disebabkan proses pemendapan dan pembuangan bahan-bahan buangan.
2.3.3 Memelihara Hutan
Memelihara hutann merupakan cara yang paling baik untuk mencegah banjir karena Hutan berfungsi sebagai bunga karang (sponge) dengan menyerap air hujan dan mengalir dengan perlahan-lahan ke anak-anak sungai. Hutan mampu menyerap
air hujan hingga 20%. Air hujan ini dilepaskan ke atmosfer melalui penguapan. Hanya dengan ini saja pengurangan air hujan dapat dilakukan.
2.3.4. Mencegah Terjadinya Illegal Logging
Beberapa tahun belakangan ini sangat marak terjadinya illegal logging di negara kita, khususnya di daerah yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas, seperti halnya Kalimantan, Papua dan Sumatra. Padahal hutan merupakan hal terpenting dalam pencegahan banjir, karena dapat menyerap air ketika terjadi hujan. Sehingga llegal logging akan berakibat fatal terhadap lingkungan sekitarnya, Dan bukan hanya akan menyebabkan banjir saja tetapi akan menyebabkan kerusakan habitat mahluk hidup yang ada di daerah tersebut.
Oleh karena itu peranan kesadaran manusia sangatlah diperlukan dalam hal menjaga kelestarian hutan. Salah satu hal yang perlu di perhatikan adalah adanya reboisasi secara berkala, agar hutan kita tetap lestari.
Disisi lain untuk mencegah terjadinya illegal logging , di perlukan sikap yang tegas dari pihak Pemerintah terhadap perusahaan- perusahaan yang melakukan pembalakan hutan.
2.3.5. Memperlebar dan Merehabilitasi Kali / Sungai
Dengan tujuan memperlebar jalan maka sering kali yang di jadikan korban adalah mengurangi luasnya sungai atau kali. Tanpa di sadari akan berakibat minimnya penampungan air sehingga air mudah meluap ke jalanan dan mengakibatkan banjir. Jadi sebaiknya kita bukan mempersempit sungai atau kali tetapi kita harus memperlebar dan merehabilitasi kali atau sungi, Karena dengan begitu sungai atau kali dapat menampung debit air yang cukup banyak.
2.3.6 Membuang Sampah pada Tempatnya
Sudah merupakan hal yang biasa bagi sebagian masyarakat untuk membuang sampah tidak lagi pada tempatnya. Hal ini tentu saja berakibat buruk bagi lingkungan. Banjir merupakan akibat dari banyaknya masyarakat membuang sampah tidak lagi pada tempatnya. maka dari itu agr tidak terjadi banjir mari kita bersama – sama untuk membuang sampah pada tempatnya. dimulai dari lingkungan sekitar, seperti lingkungan rumah, lingkungan sekolah dan tempat – tempat umum lainnya. Dengan begitu lingkungan akan terhindar dari sampah dan musibah banjir bias teratasi sedikit demi sedikit.
2.4 Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Banjir
Waspadalah sebelum banjir datang. Kita harus melakukan beberapa hal ketika banjir datang. Berikut beberapa hal yang harus kita lakukan ketika banjir datang :
1. Jangan panic terhadap kondisi yang sedang dialami dan berusaha berpikir tenang untuk menyelamatkan diri anda.
2. Utamakan keselamatan diri kita dan keluarga, terutama anak-anak yang masih kecil dan balita atau mintalah bantuan tim penyelamat jika anda tidak sanggup melakukannya sendirian.
3. Amankan surat-surat berharga dan file yang penting, seperti surat tanah, ijazah, kartu keluarga, dll.
4. Jangan lupa untuk mencabut dan memindahkan semua barang elektronik, kemudian turunkan sekring listrik agar tidak terjadi konsleting listrik dan kesetrum.
5. Kita bisa membuat tanggul penahan air sementara di depan pintu rumah kita dari semen untuk menghindari volume air yang banyak masuk kedalam rumah.
6. Kalau kita ada dijalan dan terhadang oleh banjir, lebih baik tidak memaksakan diri untuk menerobos jika dirasakan berbahaya. Motor atau mobil kita bisa terendam air. Jika dalam kondisi terdesak pilihlah rute jalan yang bebas banjir.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Daerah-daerah di Indonesia sering terjadi banjir karena pembangunan yang terlalu padat serta banyaknya kerusakan lingkungan dengan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan tidak adanya pohon-pohon yang dapat meresap air maka sering terjadi banjir.
- Kurangnya kesadaran dari masing-masing individu, masyarakat, pemerintah dan semua pihak dalam mengatasi masalah banjir ini.
- Dampak korban akibat banjir seperti korban jiwa, korban yang kehilangan harta benda, luka-luka, dsb dapat di minimalisir yaitu dengan meningkatkan managemen antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya banjir pada tahun-tahun mendatang harus lebih baik, sebagai contoh pemerintah harus mempersiapkan sarana evakuasi sedini mungkin seperti perahu karet berikut mesinnya, tenda, MCK darurat, sarana pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), bahan sandang, pangan dan obat-obatan.
- Progam-program penanggulangan banjir Menyediakan Sistem Perparitan, Proyek Pendalaman Sungai, Memelihara Hutan, Mencegah Terjadinya Illegal Logging, Memperlebar dan Merehabilitasi Kali / Sungai, Membuang Sampah pada Tempatnya
3.2 Saran
- Dalam Upaya mencegah ancaman banjir, warga masyarakat harus sudah mulai membuat sumur-sumur resapan, secara swadaya maupun dengan bantuan pemerintah.
- Pemerintah agar tidak berhenti memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menebang hutan secara liar serta terus aktif melakukan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi banjir contoh kecilnya pemerataan bangunan terhadap daerah-daerah resapan air, sosialisasi yang lebih intensif terhadap dampak dan pencegahan banjir pada masyarat sekitar, memberikan sangsi atau hukuman bagi pelanggar, menyiapkan sejumlah anggaran untuk pembangunan-pembangunan daerah peresapan air
artikel berjudul bebas, tugas softskil ekonomi koperasi
BAHAYA MEROKOK
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ancaman bahaya rokok tidak dapat dipandang sebagai hal biasa, badan kesehatan dunia WHO menyatakan 1 milyar orang akan meninggal sepanjang abad ini karena tembakau atau penyakit yang disebabkannya. Rokok telah membunuh 5,4 juta pertahun, setengah dari korban tersebut berasala dari Negara berkembang. Tingginya kematian sia-sia itu bias ditekan, jika semua Negara di dunia serius mengatasi masalah bahaya rokok.
Dengan minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak negative dari rokok, maka akan sulit mengatasi masalah ini karena kebanyakan dari pecandu rokok telah menganggap merokok merupakan gaya hidup yang rutin dilakukan setiap hari. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas bahaya merokok ini dengan beberapa cara penanggulanannya atau cara mengatasinnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Penyebab orang merokok
Mengenali alasan atau penyebab mengapa merokok seperti faktor kebiasaan, kebutuhan mental atau kecanduan/ketagihan akan memberikan petunjuk yang sesuai untuk mengatasi gangguan fisik ataupun psikologis yang menyertai proses berhenti merokok.
Berikut ini adalah gejala-gejala yang dapat dirasakan untuk mengenali alasan merokok.
1. Ketagihan
1. Ketagihan
§ Yang paling sering adalah rasa ingin sekali merokok
§ Merasa tidak bisa hidup dalam setengah hari tanpa rokok
§ Merasa tidak tahan kalau kehabisan rokok
§ Sebagian kenikmatan merokok pada saat menyalakan rokok
§ Kesemutan atau rasa ba’al di lengan dan kaki
§ Berkeringat dan gemetar (adanya penyesuaian tubuh terhadap hilangnya nikotin)
§ Gelisah, susah konsentrasi, sulit tidur, lelah atau pusing
•2. Kebutuhan Mental
§ Merokok merupakan hal yang paling nikmat dalam kehidupannya
§ Ada dorongan kebutuhan merokok yang kuat ketika tidak merokok
§ Kalau merasa lebih berkonsentrasi waktu bekerja dengan merokok
§ Kalau merasa rileks dengan merokok
§ Kalau merokok saat menghadap masalah
•3. Kebiasaan
§ Merasa kehilangan benda yang bisa dimainkan di tangan
§ Kadang-kadang menyalakan rokok tanpa sadar
§ Biasanya merokok dilakukan sesudah makan
§ Menikmati rokok sambil minum kopi
2.2 Zat yang Terkandung dalam Rokok
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan bagi kesehatan bahkan akan membawa pada kematian. Adapun bahan kimia yang beracun itu diantaranya adalah sebagai berikut:
Tar : mengandung sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab kanser (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) yang telah lama disahkan sebagai agen yang memulakan proses kejadian kanser dan merusak sel paru-paru.
Karbon Monoksida (CO) : Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
Nikotin : Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan. Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia ataupun hewan, akan menimbulkan kerusakan pada setiap organ disepanjang yang dilewati asap rokok, yaitu bermula dari hidung, mulut, tekak, saluran pernafasan, paru-paru, saluran darah, jantung, kelamin, sampai ke saluran kencing dan pundi kencing.
2.3 Bahaya Merokok
Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan dari asap rokkok, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menyebabkan penyakit Bronkitis
- Menyebabkan penyakit Emfisima
- Menyebabkan penyakit Paru-paru
- Menyebabkan penyakit di bagian esofogus, perut dan pankreas
- Merusakan dinding arteri dan akan merusak organ berkaitan.
- Menyebabkan simptom kebas pada kaki dan jari
- Menyebabkan migrain, sakit kepala, pedih ulu hati, kekejangan otot kaki
- Serangan penyakit jantung
- Menyebabkan kemandulan
BAB 3
PENUTUP
3.1 Simpulan
Kita ketahui bahwa rokok mengandung ribuan bahan kimia yang dapat menimbulkan berbagai penyakit bahkan menimbulkan kematian. Adapun zat yang sangat berbahaya terkandung dalam rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Merokok sangat merugikan, baik untuk si perokok ataupun yang menghisap asap rokok.
3.2 Saran
Setelah kita membahas tentang kebiasaan merokok di kalangan remaja, ada beberapa solusi untuk menekan angka merokok, diantaranya:
- Orang tua ikut aktif dalam mengontrol pergaulan anaknya
- Tetapkan niat untuk berhenti merokok.
- Diberikan pengetahuan tentang bahaya merokok oleh pihak sekolah maupun di luar sekolah.
- Yakinkan diri untuk yidak merokok.
- Buat nota peringatan
- Katakan pada diri anda, “Aku bukan perokok”
- Tumpukan pada hari ini
- Sentiasa berfikiran positif
- Dapatkan sokongan
- Lawan keinginan untuk merokok
- Gunakan terapi atau rawatan yang sesuai
tugas sofskil ekonomi koperasi
ferdiansani
2ea11
16209459
BAB 1
KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Soal latihan 1
1. Berikut ini merupakan unsur2 positif konsep koperasi barat, kecuali?
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan dan menanggung risiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. Dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
2. Pendapat mana yang paling tepat tentang konsep koperasi sosialis?
a. Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
b. Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
c. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
d. Bebas memiliki asal mempunyai banyak modal
3. Berikut merupakan ciri-ciri dari aliran yardstick, kecuali?
a. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
b. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
d. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
4. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, merupakan pandangan dari aliran?
a. aliran sosialis
b. aliran yardstick
c. aliran persemakmuran
d. aliran kapitalis.
5. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi, merupakan pandangan dari aliran?
a. aliran sosialis
b. aliran yardstick
c. aliran persemakmuran
d. aliran kapitalis
6. Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, kecuali?
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, kecuali?
a. Cooperative Commonwealth School
b. The School of consumption
c. School of Modified Capitalism
d. The Socialist School
7. pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh?
a. Adam smith
b. karl max
c. herman schulze
d. helbert spencher
8. pada tahun ke berapa diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen?
a. 1960
b. 1945
c. 1967
d. 1920
9. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967, yang isinya?
a. Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
b. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
c. dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi
d. Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
10. pada tanggal berapa diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya?
a. 20 agustus 1963
b. 1 april 1927
c. 12 Juli 1947
d. 22 november 1950
Kunci jawaban Soal Latihan 1
1. D
2. A
3. B
4. C
5. A
6. B
7. C
8. D
9. A
10. C
BAB 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
Pengertian koperasi menurut :
·Definisi ILO
·Definisi Chaniago
·Definisi Dooren
·Defiinsi Hatta
·Definisi Munkner
·Definisi UU No. 25 / 1992
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
•There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
•Menurut bukunya The Cooperative Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya, berdasarkan menolong diri snediri dan menolong di antara mereka yang menimbulkan rasa percaya pada diri sendiri.
Definisi Munkner
•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
tujuan koperasi. Tujuan utama
koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan uud 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
à Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
-Swadaya
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
-Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
èSemua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
èGerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
-Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasièPembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-Adanya pembatasan bunga atas modal
-Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
Soal Latihan 2
1. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan merupakan definisi dari?
a. Definisi Arifinal Chaniago
b. Definisi P.J.V. Dooren
c. Definisi Hatta
d. Definisi ILO
2. Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya merupakan deffinisi dari?
a. Definisi Arifinal Chaniago
b. Definisi P.J.V. Dooren
c. Definisi Hatta
d. Definisi ILO
3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan merupakan definisi dari?
a. Definisi UU No. 25/1992
b. Definisi munker
c. Definisi Dooren
d. Definisi hatta
4. Tujuan utama koperasi adalah?
a. memajukan Negara RI dgn memberikan pinjaman dengan bunga ringan
b. memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan uud 1945
c. memberikan swasembada beras bagi rakyat yang kurang mampu
d. menstabilkan perekonomian nasional
5. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip munker, kecuali?
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
6. Penjualan sepenuhnya dengan tunai, merupakan prinsip dari?
a. PRINSIP RAIFFEISEN
b. PRINSIP ROCHDALE
c. PRINSIP HERMAN SCHULZE
d. PRINSIP ICA
7. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, merupakan prinsip dari?
a. PRINSIP RAIFFEISEN
b. PRINSIP ROCHDALE
c. PRINSIP HERMAN SCHULZE
d. PRINSIP ICA
8. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara merupakan prinsip dari?,
a. PRINSIP RAIFFEISEN
b. PRINSIP ROCHDALE
c. PRINSIP HERMAN SCHULZE
d. PRINSIP ICA
9. Berikut merupakan prinsip koperasi menurut UU NO. 12/1967, kecuali?
a. Adanya pembatasan bunga atas modal
b. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
c. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
c. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
10. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, merupakan prinsip dari?
a. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
b. PRINSIP ROCHDALE
c. PRINSIP HERMAN SCHULZE
d. PRINSIP ICA
Kunci jawaban soal latihan 2
1. D
2. A
3. A
4. B
5. A
6. B
7. C
8. D
9. c
10. A
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Manajamen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yg efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi.
Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
I. Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan •
• Sub system koperasi terdiri dari
- Individu
- Supplier
- Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat
*Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
2. Menurut Ropke
Identifikasi cirri khusus •
- Sekumpulan individu dng tujuan yg sama
- Swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan secara bersama
- Untuk menunjang kebutuhan para anggota
• Subsistem koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi koperasi
3. Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas •
• Rapat Anggota
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bias memeberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pemegang kekuasaa tertinggi, dengan tugas
1. Penetapan angggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum
3. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahaan pertanggung jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan pelaburan
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas •
• Rapat Anggota
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bias memeberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pemegang kekuasaa tertinggi, dengan tugas
1. Penetapan angggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum
3. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahaan pertanggung jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan pelaburan
Hirarki tanggung jawab
Pengurus
Tugas:
-Mengelola koperasi dan usahanya
-Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-Menyelenggarakan rapat anggota
-Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
-Maintenance daftar anggota dan pengurus]
Wewenang:
-Mewaikili koperasi di dalam dan luar pengadilan
-Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
-Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
-Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
-Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
-Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi dan professional
-Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
-Pola managemen
-Menggunakan gaya managemen yang partisifatif
-Terdapat pada job description pada setiap unsure dalam koperasi
-Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
-Seluruh unsure memiliki ruang linngkup keputusa yang sama
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/
Keberhasilan
Koperasi
Sarana Usaha
Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk.
(Alam Sosial
dan Ekonomi)
Keadaan sosial dan ekonomi
Individu anggota
Partisipasi
Anggota
Manfaat Ekonomi
Manfaat
Non Ekonomi
Motivasi
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/
Keberhasilan
Koperasi
Sarana Usaha
Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk.
(Alam Sosial
dan Ekonomi)
Keadaan sosial dan ekonomi
Individu anggota
Partisipasi
Anggota
Manfaat Ekonomi
Manfaat
Non Ekonomi
Motivasi
Soal Latihan 3
1. Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu, kecuali
a. Pemasaran
b. Pengurus
c. Manajer
b. Pengurus
c. Manajer
d. anggota
2. menutut hanel Sub system koperasi terdiri dari, kcuali?
a. Individu
b. Supplier
c. Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat
d. organisasi
a. Individu
b. Supplier
c. Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat
d. organisasi
3. Berikut merupakan bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel, kecuali?
a. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
b. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
c. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
a. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
b. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
c. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
d. Sebagai sarana pembentukan tugas pokok masing2 anggota dalam koperasi
4. Menurut Ropke Identifikasi ciri khusus terdiri dari, kecuali
a. Sekumpulan individu dengan tujuan yg sama
b. Swadaya kelompok koperasi
c. Pemanfaatan secara bersama
d. Untuk menunjang kebutuhan para anggota
a. Sekumpulan individu dengan tujuan yg sama
b. Swadaya kelompok koperasi
c. Pemanfaatan secara bersama
d. Untuk menunjang kebutuhan para anggota
5. Subsistem koperasi menurut ropke adalah kecuali?
a. Orang-orang yang terkait dalam koperasi
a. Orang-orang yang terkait dalam koperasi
b. Anggota koperasi
c. Badan Usaha Koperasi
d. Organisasi koperasi
c. Badan Usaha Koperasi
d. Organisasi koperasi
6. Berikut merupakan tugas pemegang kekuasaa tertinggi, kecuali?
a. Penetapan angggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum
c. Memberikan nasihat pada anggota
d. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
b. Kebijaksanaan umum
c. Memberikan nasihat pada anggota
d. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
7. Berikut adalah tugas pengurus koperasi, kecuali?
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan bazar
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus
8. Berikut merupakan tugas pengawas, kecuali?
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
b.Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c. Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d. Mengamati tugas masing-masing anggota, agar sesuai dengan fungsinya dalam koperasi
9. Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi dan professional merupakan fungsi dari?
a. Manager
b. Pengawas
c. Pengelola
d. pimpinan rapat
10. Berikut merupakan wewenang pengurus kecuali?
a. Mewaikili koperasi di dalam dan luar pengadilan
b. Meningkatkan peran koperasi
c. Menetapkan anggararan
d. Membuat kebijakan
Kunci Jawaban Soal Latihan 3
1. A
2. D
3. D
4. A
5. A
6. c
7. B
8. D
9. C
10. C
BAB IV
Tujuan & Fungsi Koperasi
-Badan Usaha Koperasi
-Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi
-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada -kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
-Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan
-sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai
1. Perusahaan Bisnis
Theory of the firm , perusahaan perlu menetapkan tujuan :
-Mendefinisikan organisasi
-Mengkoordinasi keputusan
-Menyediakan norma
-Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
-Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
2. Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
-Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
-Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
-Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
-Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
-Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
-Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Kunci Kesuksesan kegiatan usaha koperasi :
-Status dan motif anggota koperasi
-Bidang usaha (bisnis)
-Permodalan Koperasi
-Manajemen Koperasi
-Organisasi Koperasi
-Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
-Anggota sebagai pemilik (owners ) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-Owners : menanamkan modal investasi
-Customers : memanfaatkan pela yanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
-Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale ).
-Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
-UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
-Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Prinsip alokasi flow permodalan :
-Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
-Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
-Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan berdasarkan atas saham kepemilikan.
-Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Soal Latihan 4
1. Dalam Perusahaan Bisnis Theory of the firm , perusahaan perlu menetapkan tujuan dibawah ini, mana yang paing tepat?
a. Mendefinisikan organisasi
b. Mengkoordinasi keputusan
c. Menyediakan norma
d. Semua benar
2. diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, merupakan fungsi dari?
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Innovation theory of profit
3. penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen, merupakan pengertian dari?
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Innovation theory of profit
4. usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders), merupakan pengertian dari?
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Innovation theory of profit
5. perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya, merupakan pengertian dari?
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Innovation theory of profit
6. Berikut merupakan Kunci Kesuksesan kegiatan usaha koperasi, kecuali?
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Bidang usaha (bisnis)
c. Permodalan Koperasi
d. Manajemen operasional
7. Dalam kegiatan usaha koperasi, siapa yang bertugas menanamkan modal investasi?
a. manager
b. moderator
c. owner
d. customer
8. Berikut ini adalah sumber modal keprasi, kecuali?
a. koperasi lain dan atau anggotanya
b. Simpanan pokok anggota
c. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
d. pemerintah
9. Berikut ini merupakan Alternatif Pemenuhan Modal, kecuali?
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
c. Pinjaman kredit dari bank yang telah mempunyai kerja sama
d. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
10. organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal, merupakan pengertian dari?
a. Managerial Efficiency Theory of profit
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Innovation theory of profit
Kunci jawaban soal latihan 4
1. D
2. C
3. B
4. A
5. D
6. D
7. C
8. D
9. C
10. A